Tugas 2 Pengantar Bisnis Informatika

 

Pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan beberapa badan usaha yang ada saat ini, serta persyaratan apa saja yang diperlukan untuk membuat badan usaha tersebut. Berikut penjelasannya 🙂

  1. PT

 

Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
Ciri dan sifat PT :  

 

  1. kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
  2. modal dan ukuran perusahaan besar
  3. kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
  4. dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
  5. kepemilikan mudah berpindah tangan
  6. mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
  7. keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk   dividen
  8. kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
  9. sulit untuk membubarkan pt
  10. pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden

 

Syarat umum pendirian perseroan terbatas (PT) adalah:

  1. Copy KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
  2. Copy KK penanggung jawab / Direktur
  3. Nomor NPWP Penanggung jawab
  4. Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
  5. Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
  6. Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
  7. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
  8. Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
  9. Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
  10. Siap di survey.

Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:

  1. Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
  2. Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
  3. Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
  4. Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
  5. Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
  6. Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
  7. Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA.

 

 

  1. CV

CV (Commanditaire Venootschap) adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.

Ciri dan sifat CV :  

  1. sulit untuk menarik modal yang telah disetor
  2. modal besar karena didirikan banyak pihak
  3. mudah mendapatkan kridit pinjaman
  4. ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
  5. relatif mudah untuk didirikan
  6. kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu

 

Untuk menyatakan telah berdirinya suatu CV, sebenarnya cukup hanya dengan akta Notaris tersebut, namun untuk memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya CV tersebut di daftarkan pada Pengadilan Negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan.

Apakah itu akta, SKDP, NPWP dan pendaftaran pengadilan saja sudah cukup?
Sebenarnya semua itu tergantung pada kebutuhannya. Dalam menjalankan suatu usaha yang tidak memerlukan tender pada instansi pemerintahan, dan hanya digunakan sebagai wadah berusaha, maka dengan surat-surat tersebut saja sudah cukup untuk pendirian suatu CV. Namun, apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya yaitu:
1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
3. Tanda Daftar Perseroan (khusus CV)
4. Keanggotaan pada KADIN Jakarta.

Pengurusan ijin-ijin tersebut dapat dilakukan bersamaan sebagai satu rangkaian dengan pendirian CV dimaksud, dengan melampirkan berkas tambahan berupa:
1. Copy kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV
2. Copy NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV
3. Copy bukti pemilikan atau penggunaan tempat usaha, dimana
a. apabila milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy bukti
pelunasan PBB th terakhir
b. apabila sewa kepada orang lain, maka harus dibuktikan dengan adanya
perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa
(Pph) oleh pemilik tempat.
sebagai catatan berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta, untuk wilayah Jakarta, yang
dapat digunakan sebagai tempat usaha hanyalah Rumah toko, pasar atau perkantoran.
Namun ada daerah-daerah tertentu yang dapat digunakan sebagai tempat usaha yang
tidak membayakan lingkungan, asalkan mendapat persetujuan dari RT/RW setempat
4. Pas photo ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah

 

 

  1. Firma

Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
Ciri dan sifat Firma :

  1. Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
  2. Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
  3. Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
  4. keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
  5. seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
  6. pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
  7. mudah memperoleh kredit usaha

 

Syarat Pendirian dan dilakukan pada Notaris adalah sebagai berikut:

  • Pembuatan akta pendirian firma
  • Surat keterangan domisili perusahaaN
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Surat pengukuhan pengusaha kena pajak (SP-PKP)
  • Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
  • Surat izin usaha perdagangan
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

 

  1. Perusahaan Perseorangan atau Usaha Dagang (UD)

Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.

 

Ciri dan sifat perusahaan perseorangan :

  1. relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
  2. tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
  3. tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
  4. seluruh keuntungan dinikmati sendiri
  5. sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
  6. keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
  7. jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
  8. sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan

 

 

Prosedur pendirian perusahaan pribadi

  1. Membuat akte perusahaan ke notaris.
    Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan Anda ke notaris. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.
  2. Mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha.
    Surat ini Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama. Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Biasanya Anda dipungut biaya administrasi. Biaya administrasi ini bervariasi dari satu kelurahan kelurahan lain kelurahan.
  3. Mengurus NPWP perusahaan.
    Untuk mendirikan perusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili. Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh kira-kira 2 jam. Bila Anda memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak, Anda sudah mendapatkannya di siang hari. Selain itu, tidak ada biaya administrasi yang perlu Anda bayar.
  4. Mendapatkan Surat Keputusan pendirian perusahaan dari
    Departemen Hukum dan HAM. Ini biasanya diurus oleh notaris Anda. Notaris biasanya menyerahkan salinan akte perusahaan, Surat Keterangan Domisili dan NPWP perusahaan Anda untuk mendapatkan SK perusahaan.
  5. Mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
    SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan perusahaan agar perusahaan bisa beroperasi. Mengurus SIUP relatif sama di berbagai tempat.
  6. mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
    TDP merupakan bagian dari proses mendirikan perusahaan. Persyaratannya relatif sama untuk berbagai daerah.

 

Sekian yang dapat saya sampaikan, semoga dapat bermanfaat bagi kalian semuanya 😀

 

Daftar pustaka :

http://andilestari96.blogspot.co.id/2014/12/perbedaan-perusahaan-perseorangan-firma.html

http://lelyumiasih.blogspot.co.id/2014/11/syarat-syarat-membuat-pt-cv-koperasi.html

Jenis Jenis Perusahaan dan Cara Mendirikannya

Leave a comment